Selasa, 27 November 2018

Perhitungan zakat Rumah Makan

Ibu Fatimah mempunyai usaha rumah makan, rumah makan ini terletak di jalan wonoyoso. Rumah makan ini setiap harinya dikunjungi oleh banyak orang karena masakannya yang terkenal enak sekali. 

Ibu Fatimah yang merupakan orang asli Sambas yang merantau ke Pontianak sejak tahun 1990. Beliau membuka usaha rumah makan sejak tahun 2000. Setiap hari hasil dari usaha rumah makan beliau mendapatkan 30.000.000 perbulan. Kemudian beliau memiliki 3 orang karyawan. Masing-masing digaji dengan jumlah 1.200.000,00 perbulannya. 

Adapun  Biaya operasional 10.000.000,00 perbulan. Dan bayar pajak perbulannya 200.000.00.
setiap hari Rumah makannya buka dari jam 09.00 pagi sampai jam 16.00 sore.

Cara menghitung zakatnya.
30.000.000,00 - 3.600.000,00 - 10.000.000,00 -300.000,00= 16.100.000,00 x 12 = 193.200.000,00 x 2,5%=
4.830.000,00.

Selasa, 23 Oktober 2018

Status zakat perak sekarang

Menurut Wawan Shofwan (2011), Perhiasan yang dikenai kewajiban zakat adalah perhiasan yang terbuat dari emas atau perak, baik 100%, jadi bahan pokok setelah dicampur dengan bahan lainnya atau bahan lain yang menjadi pokok dan emas dan perak hanya sekadar untuk menyempurnanya.

Berikut adalah riwayat al-Hakim yang menerangkan tentang wajib zakat perak:

"Sesungguhnya Aisyah R.a. telah menemui Rasulullah Saw. Dengan mengenakan cincin tak bermata dari perak. Maka, Rasulullah Saw. bersabda: Apakah ini hai Aisyah? Ia menjawab: saya lakukan ini supaya menghiasiku guna membahagiakan Anda wahai Rasulullah' Maka Rasulullah bersabda,'Sudahkah engkau keluarkan zakatnya?' Ia menjawab, 'Tidak!', Kemudian Rasulullah bersabda, 'Cincin itu cukup untuk memasukkanmu ke neraka". HR. Sunan Abu Daud, II: 4 no. 1567, Sunan An-Nasai, bi-ahk'amil albani, IV: 139, Sunan Ad-Dharaqutni, V: 196, no. 1974. Al-Hakim, Al- Mustadrak 'alas shahihain, III: 468 no. 1388)

Allah SWT berfirman di dalam QS. At-Taubah ayat 34 yang artinya:

"Dan orang-orang yang menimbum emas dan perak serta tidak membelanjakannya di jalan Allah, maka kabarkanlah kepada mereka akan azab Yang pedih".

Nisab Perak dan ukuran zakatnya, ialah hingga berjumlah lima auqiyah. Satu auqiyah sama dengan 40 dirham. Sehingga, kalau lima auqiyah sama dengan 200 dirham. Para ulama sepakat dalam menetapkan nishab perak ini. Diriwayatkan oleh Bukhari dari Said dari Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Tak ada zakat perak yang kurang dari 5 auqiyah"

Akan tetapi, status zakat perak pada saat sekarang kurang populer dikalangan masyarakat.

Menurut, Pak Amin selaku Amil Zakat di BAZNAS Mujahidin, beliau mengaku sementara ini belum ada yang menunaikan zakat dengan perak.

"Mungkin memang tidak ada, lagi pula mungkin kaum muslimin (muzakki) lebih cendrung pegang emas saja." tutur beliau.

Adapula, alasan kurangnya minat masyarakat dalam menunaikan zakat perak adalah:

1. Nilai perak cenderung, sehingga  jarang orang tertarik memihak perak untuk komoditasi investasi.  Berbeda dengan emas Yang nilainya relatif diakuo sebagai sarana investasi sampai zaman sekarang sebagaimana uang kertas.
2. Emas masih bertahan sebagai standard harga. Sementara perak tidak lagi menjadi standard harga.  Sehingga emas lebih mendekati sifat mata uang di zaman sekarang,  dibandingkan perak.
3. Rasulullah SAW ketika mengutus muadz radhiyallahu 'anhu ke yaman,  beliau berpesan agar mengajarkan kewajiban zakat. Salah satu karakter Zakat Yang disebutkan dalam pesan nabi SAW kepada Muadz
"Zakat itu diambil dari orang kaya mereka, untuk dikembalikan kepada orang miskin mereka" ( HR.  Bukhari 7372).

Rasulullah SAW menyebut orang yang berkewajiban membayar zakat sebagai orang kaya.  Sementara masyarakat kita sepakat,  orang yang hanya memiliki tabungan 5 juta , belum bisa disebut kaya.

Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Yusuf Qardhawi (fikih,  1/264) dan yang dipilih Dr.  Muhammad Sulaiman al- asyqar, Guru besar fakultas syariah di universitas Kuwait.  Dalam karyanya terkait zakat kontemporer,  beliau menjelaskan; (sebagian ulama di zaman ini lebih cenderung mengembalikan standard zakat barang dagangan dan mata kepada nisab emas. Dan pendapat ini memiliki alasan cukup kuat, yaitu menimbang nilai jual yang konstan. Karena nisab emas - 20 dinar- di zaman nabi SAW. Bisa digunakan untuk membeli 20 ekor kambing di Madinah.

Demikian pula nisab perak- 200 dirham- dulu juga bisa digunakan untul membeli 20 ekor kambing. Kemudian beliau melanjutkan: adapaun di zaman kita saat ini, 200 dirham perak tidak cukup selain untuk membeli seekor kambing. Sementara 20 dinar emas, masih cukup untuk membeli 20 ekor kambing di Madinah. Nilai Yang konstan untuk harga jual emas ini, sesuai tujuan penetapan nisab zakat dalam posisi Yang lebih sempurna. Berbeda dengan nisab perak. (Sumber: Abhats Fikhiyah Fi Qadhayah zakat Muasyirah: 1/30)

Senin, 22 Oktober 2018


A. Pengertian Tawaf

     Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 (tujuh) kali.
Tata cara melaksanakan Tawaf :

1. Menutup aurat

2. Suci dari hadats

3. Dimulai dan berakhir pada garis coklat atau sejajar dengan hajar aswad

4. Pada saat memulai tawaf putaran pertama mengangkat tangan kearah Hajar Aswaddengan mengucapkan : لبسم الله والله اكبر disunatkan menghadap ka’bah. Pada tawaf putaran ke dua dan seterusnya cukup dengan menolehkan muka ke Hajar Aswad dengan mengangkat tangan dan mengucapnya sambil membaca: لبسم الله والله اكبر

5. Mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan posisi Ka’bah selalu berada disebelahkiri dengan membaca doa tawaf.

6. Setiap sampai di rukun yamani usahakan mengusapnya atau cukup mengangkat tangan(tanpa mencium) dan dilanjutkan dengan membaca doa tawaf.

7. Setelah selesai tawaf bila keadaan memungkinkan hendaknya :
a. munajat multazam, yaitu suatu tempat diantara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah.
b. Shalat sunnat tawaf di makam Ibrahim
c. Shalat sunnat mutlak di Hijir Ismail
d. Minum air Zam-zam.

B. Syarat Thawaf

     Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, ”Thawaf di (sekeliling) Baitullah adalah seperti shalat, melainkan kalian sewaktu thawaf boleh berbicara,  maka barangsiapa yang berbicara pada waktu itu, janganlah berbicara, kecuali yang baik.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:121, Tirmidzi II:217 no:267, Shahih Ibnu Khuzaimah IV:222 no:2739, Shahih Ibnu Hibban 247 no:998, Sunar Darimi I:374 no:1854, Mustadrak Hakim I:459 dan Baihaqi V:85).
Maka,  manakala thawaf disamakan dengan shalat dalam beberapa hal,  maka ia memiliki sejumlah persyaratan:

a. Suci dari hadats besar dan kecil

b. Menutup aurat

c. Melakukan thawaf tujuh kali putaran sempurna

d. Memulai thawaf dari Hajar Aswad dan berakhir di situ juga, dengan menempatkan Baitullah berada di sebelah kiri. Hal ini berdasarkan pada pernyataan Jabir r.a., ”Tatkala Rasulullah saw. tiba di Mekkah, beliau mendatangi Hajar Aswad lalu menjamahnya, kemudian berjalan di sebelah kanannya, lalu berlia lari-lari kecil tiga kali putaran [pertama, pent.] dan berjalan biasa empat kali putaran.”
jadi, andaikata seseorang melakukan thawaf, sementara Baitullah berada di sebelah kanannya, maka tidak sah thawafnya.

e. Hendaknya thawaf dilakukan di luar Baitullah. Allah SWT berfirman, "Dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling rumah yang tua (Baitullah)." (Al-Hajj:29).
Firman Allah di atas meliputi seluruh thawaf. Kalau ada orang yang thawaf di Hijr Isma’il, maka tidak sah thawafnya, karena Nabi saw menegaskan, "Hijr Isma’il termasuk Baitullah." (Shahih: Irwa-ul Ghalil:1704)

f.  Harus berurutan langsung [tidak diselingi oleh pekerjaan lain, pengoreksi], karena Nabi saw. melakukannya demikian dan Rasulullah saw. bersabda, "Ambillah dariku manasik hajimu."(Shahih: Irwa-ul Ghalil:1704).
Jika terhenti sejenak untuk berwudlu’, atau untuk shalat fardhu yang telah dikumandangkan iqamahnya, atau untuk istirahat sejenak, maka tinggal melanjutkan kekurangannya. Namun jika terputus dalam waktu yang cukup lama, maka hendaklah ia memulai lagi dari awal.

C. Macam-macam tawaf
     Tawaf terdiri dari 4 ( empat ) macam yaitu Tawaf Ifadah, Tawaf Qudum, Tawaf Wada dan Tawaf sunat.

D. Pengertian Sa'i
      Sa'i adalah berlari-lari kecil dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah sebanyak tujuh kali. Dimana cara menghitungnya adalah, dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan dari Marwah ke Shafa dihitung satu kali, sehingga hitungan ketujuh berkahir di Marwah.
       Dan ketika sa'i disunnahkan memperbanyak dzikir, tasbih dan do'a. Dan setiap sampai di Shafa atau Marwah membaca takbir tiga kali dengan mengangkat kedua tangan seraya menghadap ke Ka'bah sebagaimana dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

E. Syarat-Syarat Sa’i
     Untuk sahnya sa’i ada sejumlah persyaratan:
a. Sa’i dilakukan sesudah melakukan thawaf
b. Harus tujuh kali putaran
c.  Dimulai dari bukit Shafa dan diakhir di bukit Marwah.
d. Hendaknya sa’i dilakukan di lokasi sa’i [mas’a], yaitu jalan yang memanjang antara bukit Shafa dan Marwah. Begitulah Nabi saw. mengerjakannya. Di samping itu, beliau bersabda, ”Ambillah dariku manasik hajimu.”
Permasalahan yang biasanya terjadi dalam proses pelaksanaan tawaf adalah:

a. Tertawa ketika melakukan tawaf,

b.Memulai  tawaf sebelum hajar aswad

c.  Hajar Aswad dengan maksud untuk
Mendapatkan barakah dari batu itu.

Selanjutnya permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan sa'i dalam proses pelaksanaan ibadah haji adalah:
a. Berjalan cepat pada waktu Shafa dan marwa pada seluruh putaran.
b. Berlari kecil mulai dari Shafa hingga Marwah

Senin, 08 Oktober 2018


Pak Suparyono atau biasa yang dipanggil dengan panggilan pak yono merupakan seorang guru SD  di Mujahidin sejak tahun 2004.  Beliau yang sekarang berumur 41 tahun dikenal dengan orang yang  ringan tangan. Walaupun belaiu sudah menjadi PNS dan mendapat sertifikasi sejak tahun  2014 namun belaiu tetap hidup sederhana dan beliau tetap menyisihkan gajinya untuk ditabung.. beliau yang tinggal di sui. Jawi jl. Apel dan mengabdikan dirinya untuk mengajar di SD Mujahidin yang beralamatkan di jalan Mujahidin dengan gajinya dua juta setengah perbulannya. Beliau sudah pernah mengeluarkan zakat profesi nya sejak tahun 2014 sejak adanya sertifikasi hingga sekarang. Beliau mengeluarkan zakat profesi nya setiap enam bulan sekali setiap sertifikasi dikeluarkan oleh sekolah. Beliau menghitung nya gaji perbulan + sertifikasi x 2,5 persen. Adapun kebutuhan-kebutuhan yang dikurangi untuk membayar zakat adalah untuk membeli motor, dan membayar cicilan rumah. Beliau membayar zakat melalui Majlis maliyah majlis infaq dan sedekah melalui jama'ah. Belaiu mulai membayarnya sejak tahun 2014. Tahun 2018 ini beliau mengeluarkan zakatnya pada bulan Juli.

Masalah dalam ihram

 Ihram adalahan seseorang yang telah beniat untuk melaksanakan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang melakukan ihram disebut dengan istilah tunggal "muhrim" dan jamak "muhrimun". Calon jamaah haji dan umrah harus melaksanakannya sebelum di miqat dan diakhiri dengan tahallul.

Ketika seorang wanita dalam keadaan haidh, dia tidak melakukan ihram karena adanya keyakinan bahwa ihram harus dalam keadaan suci, kemudian dia melewati miqat tersebut tanpa ihram.

Hal ini merupakan kesalahan yang nyata, karena haidh tidak menghalanginya untuk ihram. Seorang wanita yang haidh, ia tetap melakukan ihram dan mengerjakan semua yang harus dikerjakan oleh jama’ah haji, kecuali thawaf. Dia menunda thawaf sehingga suci dari haidhnya.

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Nabi telah masuk ke tempatku, (dan) aku sedang menangis”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apa yang membuatmu menangis?” Aku menjawab: “Demi Allah, aku berkeinginan seandainya aku tidak haji pada tahun ini”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Barangkali engkau sedang haidh?” Aku menjawab: “Benar”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنَّ ذَلِكِ شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي


“Itu adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan untuk wanita keturunan Adam. Kerjakanlah semua yang dikerjakan oleh orang yang haji, kecuali engkau jangan thawaf di Ka’bah, sehingga engkau suci”. [HR Al Bukhari].

Senin, 17 September 2018

Semua umat Islam pasti sangat mendambakan untuk berangkat haji ke tanah suci yaitu baitullah. Beratus ribu umat Islam berbondong-bondong untuk beribadah ke tanah suci yakni menunaikan haji ke baitullah. Namun tidak semua orang bisa pegi ke baitullah dikarenakan masalah materi atau biaya. Tapi banyak juga orang yang mampu untuk berangkat dalam hal biaya tapi tidak tergerak hatinya untuk menunaikan haji ke tanah suci. Tapi itu semua tergantung dengan orang nya masing-masing dan atas kehendak Allah sendiri.
Begitu juga dengan salah satu jema'ah haji tahun 2016 lalu yang bernama bapak H. Saidillah yang berusia 60 tahun yang beralamatkan  di jl. Adi sucipto.  Beliau termasuk orang yang kaya dan mampu secara keturunan. Jadi beliau membayar dengan lunas di Depag. Rombongan beliau yang berjumlah lebih dari dua puluh orang. 
Adapun persiapan yang dilakukan oleh bapak H. Saidillah adalah yang pertama dengan persiapan kesehatan.  jadi beliau diperiksa kesehatan di puskesmas atau rumah sakit. Yang kedua adalah dengan mempersiapkan barang-barang apa saja yang harus dibawa atau yang akan digunakan nantinya saat melaksanakan ibadah haji. Seperti pakaian ihram khususnya untuk jema'ah haji laki-laki.  Saya bertanya kepada beliau
    " apa yang bapak lakukan untuk memahami proses pelaksanaan ibadah haji. Dan seberapa paham bapak tentang profesi itu sebelum berangkat?". Beliau menjawab dengan semangat
   " sebelum kami berangkat terlebih dahulu kami melakukan manasik haji bersama-sama rombongan di lapangan yang luas setelah itu beberapa hari lagi sebelum keberangkatan kami melaksanakan manasik haji di asrama haji" tutur beliau.       " Apakah dengan melaksanakan manasik haji bapak merasa sudah memahami proses pelaksanaan ibadah haji" tanya saya.               " Alhamdulillah cukup paham juga tetapi jika kami lupa kami juga bisa langsung bertanya kepada pembimbing rombongan dan kami juga diberi buku panduan untuk melakukan haji yang mana di dalamnya terdapat proses pelaksanaan, rukun haji, dan beserta doa" jawab beliau dengan panjang dan lebar. Saya terus menggali informasi mengenai pengalaman beliau melaksanakan ibadah haji dan narasumber saya sendiri sangat antusias untuk menjawab pertanyaan yang saya lontarkan kepada beliau.
   " dimana bapak melaksanakan ihram" lanjut saya bertanya. Beliau menjawab             "kami melaksanakan ihram di pesawat" . Beliau menjelaskan alasan mengapa melaksanakan ihram di  pesawat karena pembimbing mereke mengarahkan atau menyuruh mereka tanpa tahu alasan yang lebih jelasnya.  Selanjutnya saya bertanya mengenai ihram dan beliau menjawab dengan sigapnya
    " prosesi awal dalam proses pelaksanaan ibadah haji yakni dengan memakai pakaian ihram".
   "Apakah bapak mengetahui tentangi haji tamattu?" Tanya saya lagi. Dan beliau menjawab dengan singkat bahwa haji tamattu adalah dengan melaksanakan umrah dahulu baru melaksanakan ibadah haji. Menurut beliau ibadah haji ini merupakan ibadah yang sangat dirindukan.  Rindu akan suasana dan ibadahnya. Jika beliau masih diberi rezeki dan umur yang panjang oleh Allah beliau sangat ingin bisa berangkat ke baitullah.